DPMPTSPNAKER Kab. Solok - Senin, 18 Juli 2022 menyelenggarakan pelayanan Izin bergerak yang berlokasi di Kantor Camat Bukit Sundi. Pelayanan ini diselenggarakan mulai dari Jam 9 pagi hingga jam 3 Sore. Layanan yang dilayani adalah Izin berusaha dan non berusaha, serta non perizinan, Pembuatan Kartu pencari kerja dan Persetujuan bangunan gedung. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin.
Masyarakat menyambut baik kegiatan ini, karena mempermudah pengurusan izin tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSPNAKER.



