- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
- Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Menghadiri Pertemuan Mediasi PT. Nagari Minang Jelita
PERIZINAN DIBIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1. Izin Lingkungan;
Persyaratan :
Pemohonan izin lingkungan diterbitkan oleh kepala DPMPTSPNAKER :
Mekanisme
Waktu Penyelesaian
|
2. Izin Pembuangan Limbah Cair;
Persyaratan :
|
Jangka waktu berlakunya izin sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapt diperpanjang.
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 10 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
3. Izin Pemanfaatan Air Limbah;
Persyaratan :
|
Jangka waktu berlakunya izin sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 10 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
4. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3;
Persyaratan :
|
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 50 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
5. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 Persyaratan :
Mekanisme
Waktu Penyelesaian
|