Izin Praktek Paramedik Veteriner
Persyaratan :
1. Surat Permohonan di tujukan Kpd Kepala DPMPTSPNAKER Kab Solok (pdf)
2. KTP Elektronik (E-KTP) (jpg)
3. Foto (dengan Latar Merah/Biru) (jpg)
4. Bukti Lunas PBB
5. Ijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA
6. Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan
7. Rekomendasi dari dinas peternakan dan kesehatan hewan dan dinas pertanian/dinas yang membidangi peternakan
Biaya : Gratis
Jangka Waktu : 1 hari
Mekanisme
- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin