Layanan Bidang Komunikasi dan Informasi
A. Izin Pendirian Warnet
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- fotokopi KTP pemohon;
- fotokopi SITU;
- denah ruangan warung internet;
- pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- rekomendasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Persyaratan :
1. Foto (dengan Latar Merah/Biru) (jpg)
2. KTP (jpg)
3. SKHU/Transkip Nilai Terakhir
4. Ijazah Terakhir
Biaya : Gratis
Jangka Waktu : 1 hari
Mekanisme
- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin