LAYANAN BIDANG PENANAMAN MODAL
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Persyaratan:
- Fotokopi identitas pengguna ruang;
- Akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia untuk pengguna ruang badan usaha;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- Rekomendasi dari wali nagari dan camat setempat;
- Izin prinsip penanaman modal dari badan koordinasi penanaman modal bagi penanaman modal asing;
- Surat pernyataan;
- Informasi penguasaan tanah (Fotocopy SHM, Sewa, Surat Perjanjian atau informasi status tanah legal lainnya.
- Rencana pemanfaatan tanah asli stempel basah, memuat :
- Informasi Jenis usaha
- Kebutuhan luas lahan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana teknis bangunan dan/ atau rencana induk kawasan (pilih salah satu)
- Rencana penggunaan air baku/ air bersih
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 12 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
Biaya : Gratis