Layanan Bidang Perhubungan
A. Izin Usaha Angkutan
Persyaratan:
- surat permohonan;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi Akte pendirian perusahaan dengan memperlihatkan yang asli bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, Akte pendirian koperasi bagi pemohon perorangan;
- fotokopi SITU;
- surat keterangan domisili perusahaan;
- pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
- pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor;
- pas foto 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
- rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Perhubungan
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 7 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
B. Izin Trayek
Persyaratan:
- surat permohonan;
- fotokopi surat Izin Usaha Angkutan;
- fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
- surat pernyataan memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan.
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 5 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar