Syarat IMB

Persyaratan umum:
1. Pemohonan yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat
2. Fotokopi KTP pemohon atau kuasa
3. Bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan
4. Surat pernyataan bermaterai 10.000 dari pemohon bahwa tanah atau bangunan tidak dalam status sengketa
5. Surat pernyataan bermaterai 10.000 tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 bersedia membongkar bangunan tanpa menuntut ganti rugi jika dikemudian hari ada pelebaran jalan
7. Fotokopi akta pendirian (khusus perusahaan yang berstatus badan hukum)
8. Fotokopi IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan dan memperlihatkan aslinya
9. Gambar arsitektur bangunan (denah, potongan, septictank dan gambar situasi)
10. Perhitungan konstruksi bangunan baja atau beton apabila bangunan bertingkat
11. Fotokopi Tanda Lunas PBB
12. Kartu/Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku mulai tanggal 20 April 2021


Persyaratan KHUSUS:
1. Fotocopy izin lingkungan untuk bangunan yang wajib AMDAL dan/atau UKL/UPL atau SPPL untuk kegiatan usaha yang wajib AMDAL;
2. Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah;
3. izin lokasi dan/atau izin penggunaan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penanaman modal dan pemanfaatan tanah diatas 1 (satu) Ha.;
4. Fotokopi pengesahan rencana tampak rinci (siteplan) untuk bangunan selain rumah tempat tinggal dan ruko tunggal;
5.  Asli berita acara serah terima TPU dan fasilitas umum;
6. Gambar utilitas untuk bangunan yang berlantai 2 (dua) atau lebih yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi;
7.  Gambar dan perhitungan Struktur bangunan yang dibuat oleh konsultan perencana ahli bangunan yang terakreditasi sertifikat untuk bangunan tingkat 2 (dua) atau lebih dan/atau bangunan yang memiliki resiko bahaya tinggi.

Khusus untuk bangunan tidak sederhana, Kepala DPMPTSPNAKER menerbitkan IMB setelah direkomendasikan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung sesuai dengan kewenangannya.

Izin mendirikan bangunan diterbitkan paling lama 11 hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

Download Blanko IMB