Kilas Berita
- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
- Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Menghadiri Pertemuan Mediasi PT. Nagari Minang Jelita
Layanan Bidang Perhubungan
A. Izin Usaha Angkutan
Persyaratan:
- surat permohonan;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi Akte pendirian perusahaan dengan memperlihatkan yang asli bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, Akte pendirian koperasi bagi pemohon perorangan;
- fotokopi SITU;
- surat keterangan domisili perusahaan;
- pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
- pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor;
- pas foto 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
- rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Perhubungan
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 7 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
B. Izin Trayek
Persyaratan:
- surat permohonan;
- fotokopi surat Izin Usaha Angkutan;
- fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
- surat pernyataan memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan.
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 5 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar