Kilas Berita
- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
- Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Menghadiri Pertemuan Mediasi PT. Nagari Minang Jelita
Syarat Izin Usaha Perdagangan
Syarat Izin Usaha Perdagangan
1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP pemohon
3.
Fotokopi dengan memperlihatkan pengesahan badan hukum yang asli atau
bukti penyetoran BAP dari Menteri Hukum dan HAM (untuk Perseroan
Terbatas)
4. Fotokopi dengan memperlihatkan Akta pendirian (untuk Koperasi dan CV) yang Asli
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi HO/SITU
7. Neraca awal (untuk PT, CV dan Koperasi)
8. Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
Waktu Penyelesaian
- 3 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar