Syarat Izin Tempat Usaha (SITU)

By Admin 18 Jul 2020, 21:26:54 WIB Informasi

Persyaratan:

Permohonan baru :

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha/kegiatan;
  3. akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang dipersyaratkan untuk memilikinya;
  4. fotokopi KTP pemohon;
  5. pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
  7. rekomendasi penerbitan izin dari Wali Nagari dan Camat;
  8. rekomendasi dari Dinas teknis terkait apabila diperlukan;
  9. izin lingkungan dari Instansi terkait bagi usaha yang memerlukannya.

Perpanjangan SITU:

Baca Lainnya :

  1. surat permohonan;
  2. SITU yang lama (asli);
  3. fotokopi KTP pemohon;
  4. pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  5. surat pernyataan usaha.

Mekanisme

  • Menerima Berkas
  • Verifikasi Berkas
  • Rapat & Survey Lapangan
  • Proses SK/Izin
  • Penyerahan SK/Izin
  • Masa berlaku izin 5 tahun

Waktu Penyelesaian

  • 5 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar


Download Blangko SITU




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment