Breaking News
- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
- Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Operasional Mal Pelayanan Publik Kab. Solok
- mengikuti Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2023
Syarat Izin Tempat Usaha (SITU)
Persyaratan:
Permohonan baru :
- surat permohonan;
- fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha/kegiatan;
- akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang dipersyaratkan untuk memilikinya;
- fotokopi KTP pemohon;
- pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
- rekomendasi penerbitan izin dari Wali Nagari dan Camat;
- rekomendasi dari Dinas teknis terkait apabila diperlukan;
- izin lingkungan dari Instansi terkait bagi usaha yang memerlukannya.
Perpanjangan SITU:
Baca Lainnya :
- Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Daftar Kejuruan Di UPT BLK Kabupaten Solok0
- Bebas Korupsi Dalam Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Solok0
- Jadwal Kunjungan Pelayanan Ketenagakerjaan Keliling0
- Pembukaan Pelatihan Pertukangan Kayu di Lapas kelas II b Solok0
- surat permohonan;
- SITU yang lama (asli);
- fotokopi KTP pemohon;
- pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
- surat pernyataan usaha.
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
- Masa berlaku izin 5 tahun
Waktu Penyelesaian
- 5 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
Write a comment