Izin Praktek IB dan PKB

By Admin 10 Jul 2024, 09:15:44 WIB

Persyaratan :

1. KTP Elektronik (E-KTP) (jpg)
2. Surat Permohonan di tujukan Kpd Kepala DPMPTSPNAKER Kab Solok (pdf)
3. Bukti Lunas PBB
4. Ijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA
5. Sertifikat Pelatihan IB
6. Sertifikat Pelatihan PKB
7. Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan
8. Foto (dengan Latar Merah/Biru) (jpg)
9. Rekomendasi dari dinas peternakan dan kesehatan hewan dan dinas pertanian/dinas yang membidangi peternakan

Biaya : Gratis

Jangka Waktu : 1 hari

Mekanisme

- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin