- Koordinasi terkait layanan keimigrasian pada MPP Kab. Solok ke Kantor Imigrasi Padang
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan OSS
- Pemkab Solok Raih Peringkat 1 dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumatera Barat dari Ombudsman RI
- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
LKP
Persyaratan :
1. Surat Permohonan di tujukan Kpd Kepala DPMPTSPNAKER Kab Solok (pdf)
2. Profil lembaga (pdf)
3. Memiliki legalitas berupa akta notaris pendirian lembaga (pdf)
4. Rekening Bank atas nama lembaga (pdf)
5. NPWP Lembaga
6. SK Pendirian dari Wali Nagari/Yayasan (pdf)
7. Struktur Organisasi (pdf)
8. Surat keterangan domisili lembaga dari Wali Nagari (pdf)
9. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga (pdf)
10. Kartu/Sertifikat/Bukti Pembayaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jpg/pdf)
11. KTP Pengurus dan Tenaga Kerja
12. Izin lama bagi perpanjangan
Biaya : Gratis
Jangka Waktu : 1 hari
Mekanisme
- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin