Kilas Berita
- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
- Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Menghadiri Pertemuan Mediasi PT. Nagari Minang Jelita
LAYANAN BIDANG PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
1. Izin Usaha Perikanan
Persyaratan:
- Surat permohonan
- surat keterangan usaha dari Wali Nagari;
- fotokopi izin prinsip;
- rencana usaha pembudidayaan ikan;
- fotokopi akta bagi perusahaan yang berbadan hukum;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi KTP penanggung jawab;
- pas photo berwarna penanggung jawab perusahaan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat pernyataan tidak menimbulkan pencemaran;
- surat pernyataan tidak menggunakan obat-obatan atau bahan biologis yang membahayakan lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia; dan
- rekomendasi lokasi usaha pembudidayaan.
2. Izin Usaha Toko Obat Hewan dan/atau Pakan Ternak
Persyaratan:
- surat Permohonan;
- fotokopi KTP;
- fotokopi NPWP;
- rekomendasi dari instasni terkait;
- fotokopi SITU; dan
- pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
3. Izin Praktek Dokter Hewan
Persyaratan:
- Membuat Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Ijazah Dokter Hewan Indonesia;
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan
- Rekomendasi organisasi profesi Kedokteran Hewan;
- Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan;
- Pas foto penanggungjawab bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian/ Dinas yang membidangi peternakan.
4. Izin Praktek Paramedik veteriner
Persyaratan:
- Membuat surat permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi ijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA
- Surat Pernyataan mematuhi etika, kode etik dan dibawah pengawasan dokter hewan penyelia
- Pas foto penanggung jawab bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua ) lembar
- Rekomendasi dari kepal Dinas Pertanian / Dinas yang Membidangi Peternakan.
5. Izin Praktek IB dan PKB
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi ijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA;
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan IB;
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan PKB;
- Fotokopi Surat Izin Melaksanakan Inseminasi (SIMI);
- Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan diabawah pengawasan dokter hewan penyelia;
- Pas foto penanggung jawab bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua ) lembar;
- Rekomendasi dari kepal Dinas Pertanian / Dinas yang Membidangi Peternakan.
6. Izin Usaha Pet Shop / Depo Obat
Persyaratan:
- Membuat surat permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP dan TDP;
- Fotokopi NPWP;
- Pernyataan kesediaan menyediakan lemari pendingin tempat penyimapanan bermatrai Rp. 6000;
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan hidup bermatrai Rp. 6000; dan
- Pernyataan kesediaan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas yang membidangi peternakan bermatrai Rp. 6000.
7. Izin Usaha Poultry Shop
Persyaratan:
- Membuat surat permohonan;
- Foto copy KTP Perorangan;
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP dan TDP;
- Fotokopi NPWP;
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan hidup bermatrai Rp. 6000;
- Pernyataan kesediaan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas yang membidangi peternakan bermatrai Rp. 6000.
8. Izin usaha peternakan meliputi :
|
Persyaratan:
|
9. Izin Usaha penangkaran / Penjualan Burung:
Persyaratan:
- Surat Permohonan Bermatrai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi KTP Perorangan;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP dan TDP;
- Fotokopi IMB;
- Pas Photo ukuran 3 x 4 3 (Tiga) Lembar;
- Fotokopi STTS PBB;
- Rekomendasi Dinas yang membidangi peternakan/ Tim Teknis;
- Pernyataan Kesediaan melakukan budidaya peternakan yang baik;
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan;
- Kesediaan menfasilitasi Tim kelapangan (apabila dibutuhkan);
- Membawa proposal izin untuk menangkar atay memlihara burung dilindungi ke BKSDA Provinsi;
- Bukti Tertulis asal-usul indukan Burung yang akan dipelihara / ditangkar harus berasal dari penangkaran resmi, dan bukan hasil tangkapan alam;
- Surat keteranga kesehatan ternak (SKKH);
- Surat pernyataan kesiapan teknis yang mencangkup kandang penangkaran / pemeliharaan satwa dilindungi, kesiapan pakan, perlengkapan penunjang perawatan, dan sebagainya;
- Surat rekomendasi dari kepala BKSDA Provinsi asal jika Satwa / burung didatangkan dari provinsi lain.
10. Izin Tempat Pemotongan Hewan dan Unggas
Persyaratan:
- Mengajukan surat permohonan yan disertai dengan data :
- Jenis ternak yang dipotong;
- Lokasi tempat pemotongan hewan;
- Luas tanah dan luas bangunan;
- Status hak tanah. Jika tanah bukan milik pribadi, maka harus menyediakan surat pernyataan dari pemilik tanah dimana pemilik tanah tidak keberatan tanahnya digunakan untuk RPH;
- Kapasitas pemotongan; dan
- Jumlah tenaga kerja.
- Rekomendasi dari Dinas Pertanian (Dinas yang berwenang);
- Surat Pernyataan tentang adanya pembuangan limbah yang memadai;
- Fotokopi KTP Pemohonan;
- Fotokopi IMB; dan
- Gambar kasar tanah dan bangunan (lokasi jauh dari pemukiman).
11. Izin Usaha Pemotongan Hewan Unggas
Persyaratan:
- Surat Permohonan bermatrai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan (Khusu untuk perusahaan);
- Fotokopi KTP Perorangan;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP dan TDP;
- Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaat Tanah (IPPT), atas lahan lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar;
- Rekomendasi dari dinas yang membidangi kehutanan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan;
- Rekomendasi/izin lingkungan;
- Fotokopi IMB;
- Pas photo ukuran 3 x 4 3 (Tiga) Lembar;
- Fotokopi STTS PBB;
- Rekomendasi Dinas yang membidangi peternakan / Tim Teknis;
- Pernyataan Kesediaan melakukan budidaya peternakan yang baik;
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan hidup; dan
- Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).
12. Izin Pemotong Hewan/Jagal
Persyaratan:
- Mengajukan surat permohonan;
- Fotokopi KTP;
- Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 (Tiga) Lembar;
- Surat Keterangan Sehat; dan
- Memiliki Sertifikat Pelatihan jaga dari Kementrian agama.
13. Izin Usaha Penjualan Produk asal Hewan
Persyaratan:
- Mengajukan surat permohonan
- Fotokopi KTP Pemohonan
- Fotokopi NPWP
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi SITU
- Fotokopi SIUP dan TDP
- Izin Usaha
- Sertifikat Halal
- Terdaftar Pada nomor Kontrol Veteriner (NVK)​