- Koordinasi terkait layanan keimigrasian pada MPP Kab. Solok ke Kantor Imigrasi Padang
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan OSS
- Pemkab Solok Raih Peringkat 1 dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumatera Barat dari Ombudsman RI
- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
LAYANAN BIDANG PERTANIAN
Izin Praktek Paramedik Veteriner
Persyaratan
a. membuat surat permohonan;
b. fotokopi KTP pemohon;
c. fotokopi ijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA;
d. fotokopi lunas PBB;
e. surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan dibawah pengawasan dokter hewan penyelia;
f. pas foto penanggung jawab bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua ) lembar; dan
g. rekomendasi dari kepal dinas pertanian / dinas yang membidangi Peternakan.
Mekanisme :
1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Rapat dan survey lapangan
4. Proses SK / Izin
5. Penyerahan SK/Izin
Lama proses : 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
Biaya : Tidak dikenakan biaya (Gratis)
Izin Praktek IB dan PKB
Persyaratan
a. surat permohonan;
b. fotokopi KTP Pemohon;
c. fotokopi lunas PBB;
d. fotokopiijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA;
e. fotokopiSertifikat Pelatihan IB;
f. fotokopi Sertifikat Pelatihan PKB;
g. fotokopi Surat Izin Melaksanakan Inseminasi (SIMI);
h. surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan dibawah pengawasan dokter hewan penyelia;
i. pas foto penanggung jawab berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua ) lembar; dan
j. rekomendasi dari kepal Dinas Pertanian / Dinas yang Membidangi Peternakan.
Mekanisme :
1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Rapat dan survey lapangan
4. Proses SK / Izin
5. Penyerahan SK/Izin
Lama proses : 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
Biaya Gratis (tidak dikenakan Biaya)