PAUD

By Admin 10 Jul 2024, 09:17:57 WIB

Persyaratan :

1. Surat Permohonan di tujukan Kpd Kepala DPMPTSPNAKER Kab Solok (pdf)
2. Profil lembaga (pdf)
3. Memiliki legalitas berupa akta notaris pendirian lembaga (pdf)
4. SK Pendirian dari Wali Nagari/Yayasan (pdf)
5. SK Pengangkatan Guru dari Wali Nagari/Yayasan (pdf)
6. Struktur Organisasi (pdf)
7. Data guru beserta pendidikan terakhir (Ijazah) (pdf)
8. Data lengkap siswa (pdf)
9. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) (pdf)
10. Rekening Bank atas nama lembaga (pdf)
11. NPWP Lembaga
12. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olah Raga (pdf)
13. Kartu/Sertifikat/Bukti Pembayaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jpg/pdf)
14. KTP Pengurus dan Tenaga Kerja
15. Izin lama bagi perpanjangan
16. Surat Izin Penyelenggaraan PAUD dari Wali Nagari
17. Surat Keterangan Domisili PAUD dari Wali nagari
18. Foto Lembaga dan Foto Proses Belajar Mengajar di Kelas

Biaya : Gratis

Jangka Waktu : 1 hari

Mekanisme

- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin