Izin Praktek Dokter Hewan

By Admin 10 Jul 2024, 09:15:09 WIB

Persyaratan :

1. KTP Elektronik (E-KTP) (jpg)
2. Surat Permohonan di tujukan Kpd Kepala DPMPTSPNAKER Kab Solok (pdf)
3. ijazah dokter hewan indonesia
4. Bukti Lunas PBB
5. Sertifikat kompetensi dokter hewan
6. Rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan
7. Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan
8. Foto (dengan Latar Merah/Biru) (jpg)
9. Rekomendasi dari dinas peternakan dan kesehatan hewan dan dinas pertanian/dinas yang membidangi peternakan
10. SIP lama yang asli bagi perpanjangan (pdf)
11. Kartu/Sertifikat/Bukti Pembayaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jpg/pdf)

Biaya : Gratis

Jangka Waktu : 1 hari

Mekanisme

- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin