- Koordinasi terkait layanan keimigrasian pada MPP Kab. Solok ke Kantor Imigrasi Padang
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan OSS
- Pemkab Solok Raih Peringkat 1 dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumatera Barat dari Ombudsman RI
- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
Izin Praktek Dokter Hewan
Persyaratan :
1. KTP Elektronik (E-KTP) (jpg)
2. Surat Permohonan di tujukan Kpd Kepala DPMPTSPNAKER Kab Solok (pdf)
3. ijazah dokter hewan indonesia
4. Bukti Lunas PBB
5. Sertifikat kompetensi dokter hewan
6. Rekomendasi organisasi profesi kedokteran hewan
7. Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan
8. Foto (dengan Latar Merah/Biru) (jpg)
9. Rekomendasi dari dinas peternakan dan kesehatan hewan dan dinas pertanian/dinas yang membidangi peternakan
10. SIP lama yang asli bagi perpanjangan (pdf)
11. Kartu/Sertifikat/Bukti Pembayaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jpg/pdf)
Biaya : Gratis
Jangka Waktu : 1 hari
Mekanisme
- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin