- Monitoring pelaksanaan Ujian Kompetensi Kejuruan (UJK) pada BLK Solok
- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
Layanan Perizinan Bidang Kesehatan
I. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- rekomendasi Dinas Kesehatan;
- fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- Studi Kelayakan;
- Master Plan;
- Detail Engineering Design;
- Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
- fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
- fotokopi Surat Izin tempat Usaha (SITU); dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
II. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan izin Operasional untuk pertama kali;
- Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan,rencana strategi dan struktur organisasi;
- Isian instrumen self assesment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
- Gambar Desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
- Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertfikat laik fungsi;
- Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
- Daftar sumberdaya manusia;
- Daftar peralatan medis dan nonmedis;
- Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan
- Dokumen administrasi dan manajemen, meliputi:
- Badan hukum dan kepemilikan;
- Peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
- Komite medik;
- Komite keperawatan;
- Satuan pemeriksaan internal;
- Surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan;
- Standar prosedur operasional kredensial staf medis;
- Surat penugasan klinis staf medis; dan
- Surat keterangan/sertifikasi hasil uji/kalibrasi alat kesehatan.
III. Izin Operasional Puskesmas
Persyaratan:
- surat permohonan;
- fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- fotokopi IMB;
- dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat keputusan Bupati terkait kategori Puskesmas;
- studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan; dan
- profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin.
IV. Izin Operasional Klinik
Persyaratan:
- Surat Permohonan;
- Foto kopi KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy akte pendirian badan hukum;
- Foto copy sertifikat tanah;
- fotokopi IMB;
- Foto Copy SITU;
- Foto copy dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan; UKL-UPL untuk klinik rawat inap;
- Profil Klinik;
- Izin lama yang Asli bagi permohonan perpanjangan izin operasional; dan
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
V. Izin Apotek
Persyaratan:
- Surat Permohonan;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Foto copy STRA yang dilegalisir;
- Foto copy KTP pemohon;
- Foto copy NPWP pemilik dan Apoteker;
- Peta lokasi dan denah bangunan Apotik;
- Peta Sarana Prasarana dan peralatan (instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara dan sistem proteksi kebakaran);
- Surat pernyataan penanggung jawab sebagai penanggung jawab Apotek;
- Foto Copy SIUP dan SITU;
- status bangunan dalam bentuk hak milik/ kontrak;
- fotokopi akta bagi perusahaan yang berbadan hukum; dan
- pas photo apoteker pengelola apotik dan pemegang sarana apotik masing-masing ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
VI. Izin Praktik Apoteker
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Foto copy KTP;
- Pas foto 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy STRA yang berlaku dan di legalisir;
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari atasan bagi yang bekerja di fasyankes; dan
- SIPA lama yang asli bagi perpanjangan.
VII. Izin Praktik Asisten Apoteker
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Foto copy KTP;
- pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy STR-TTK yang berlaku dan di legalisir;
- Foto copy Ijazah dilegalisir;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari atasan bagi yang bekerja di fasyankes; dan
- SIPA lama yang asli bagi perpanjangan.
VIII. Izin Praktik Bidan
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy STR yang berlaku dilegalisir;
- Foto copy Ijazah di legalisir;
- Materi Daftar Tilik ( Kecuali untuk perpanjangan);
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- SPPL ( Kecuali Praktik di Puskesmas);
- Foto copy KTP;dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
IX. Izin Praktik Perawat
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Foto copy STR yang masih berlaku di legalisir;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Foto copy KTP;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- SPPL ( Kecuali Praktik di Puskesmas ); dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
X. Izin Kerja/Praktik Perawat Gigi
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto copi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STR yang berlaku dan dilegalisir;
- Foto kopi sertifikat kompetensi perawat gigi;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi organisasi profesi;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Foto copy KTP; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XI. Izin Kerja/Praktik Fisioterapis
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto kopi Ijazah dilegalisir;
- Foto kopi STR yang berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Surat Keterangan dari atasan;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Surat dari organisasi profesi;
- Foto copy KTP; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XII. Izin Optik
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto copy akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
- Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy NPWP/SIUP/TDP pemohon;
- Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab;
- Foto copy STR RO yang dilegalisir;
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- Foto copy perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki labor;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Rekomendasi dari Dinas kesehatan; dan
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar.
XIII. Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Foto copy ijazah dilegalisir;
- Foto copy STR yang dilegalisir;
- Rekomendasi dari atasan bagi dokter yg bekerja di fasyankes;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Surat Pernyataan Izin keberapa ( Ttd. Materai 6000);
- SKD;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Foto copy KTP;dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XIV. Izin Praktik Refraksionis Optisien
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Rekomendasi dari organisasi;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Foto kopi Ijazah;
- Foto copy STR yang masih berlaku yang dilegalisir;
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Surat keterangan dari atasan menyatakan masih bekerja sebagai RO;
- Foto Copy KTP; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XV. Izin Kerja/ Praktik Pengobatan Komplementer-Alternatif
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto copy ijazah pendidikan pelayanan pengobatan komplementer alternatif;
- Fotokopi STR Dokter penanggung jawab;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Rekomendasi dari organisasi;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Surat dari pimpinan bagi yang bekerja di fasyankes;
- Foto Copy KTP; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XVI. Izin Praktik Analis Kesehatan
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto copy ijazah;
- Foto copy STR-ATLM masih berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat keterangan dari atasan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm, 3 lembar;
- Foto copy KTP;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XVII. Izin Praktek Perekam Medis
Persyaratan:
- Surat Permohonan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi STR Perekam Medis;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy KTP; dan
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
XVIII. Izin Kerja/Praktek Tenaga Gizi
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto kopi Ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STR yang berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat Keterangan dari atasan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Foto copy KTP;dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XIX. Izin Toko Obat
Persyaratan:
- Surat Permohonan;
- Foto copy akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum;
- Rekomendasi dari dinas kesehatan;
- Foto copy STRA;
- Foto copy KTP pemohon;
- Peta lokasi dan denah bangunan;
- Peta Sarana Prasarana dan peralatan ( instalasi air bersih, instalasi listrik, system tata udara dan system proteksi kebakaran );
- Surat pernyataan penanggung jawab sebagai penanggung jawab Toko obat; dan
- Foto Copy SIUP dan SITU.
XX. Izin Praktik Tukang Gigi
Persyaratan:
- Surat pemohonan.
- Biodata tukang gigi.
- Foto copy KTP.
- Surat keterangan dari Camat dan Wali Nagari tempat melakukan pekerjaan tukang gigi;
- Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan; dan
- Izin Praktik Lama yang asli bagi perpanjangan.
XXI. Izin Kerja Radiografer
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Surat keterangan dari atasan;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy KTP;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- fotokopi STR Radiografer;
- Foto copy Ijazah; dan
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
XXII. Izin Kerja/Praktik Tenaga Sanitarian
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto kopi Ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STRTS yang berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Rekomendasi dari oraganisasi profesi;
- Surat Keteranga dari atasan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Foto copy KTP; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XXIII. Izin Praktik Penata Anestesi
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Foto kopi Ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STR yang berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Rekomendasi dari oraganisasi profesi;
- Surt Kaeterangan dari atasan;
- Foto copy KTP; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
XXIV. Izin Mendirikan Klinik
Persyaratan:
- Surat permohonan;
- Rekomendasi Dinas Kesehatan;
- Foto Kopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan
- Profile klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasaranan, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU); dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).