LAYANAN BIDANG PENANAMAN MODAL

By Admin 04 Jul 2019, 12:42:20 WIB

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

      Persyaratan:

  • Fotokopi identitas pengguna ruang;
  • Akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia untuk pengguna ruang badan usaha;
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  • Rekomendasi dari wali nagari dan camat setempat;
  • Izin prinsip penanaman modal dari badan koordinasi penanaman modal bagi penanaman modal asing;
  • Surat pernyataan;
  • Informasi penguasaan tanah (Fotocopy SHM, Sewa, Surat Perjanjian atau informasi status tanah legal lainnya.
  • Rencana pemanfaatan tanah asli stempel basah, memuat :
    • Informasi Jenis usaha
    • Kebutuhan luas lahan
    • Rencana jumlah lantai bangunan
    • Rencana teknis bangunan dan/ atau rencana induk kawasan (pilih salah satu)
    • Rencana penggunaan air baku/ air bersih

Mekanisme

  • Menerima Berkas
  • Verifikasi Berkas
  • Rapat & Survey Lapangan
  • Proses SK/Izin
  • Penyerahan SK/Izin

Waktu Penyelesaian

  • 12 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

Biaya : Gratis