Kilas Berita
- Monitoring pelaksanaan Ujian Kompetensi Kejuruan (UJK) pada BLK Solok
- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
LAYANAN BIDANG PENANAMAN MODAL
1. Izin Lokasi
Persyaratan:
- surat permohonan;
- akte pendirian perusahaan;
- fotokopi KTP pemohon;
- fotokopi NPWP;
- Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang yang masih berlaku;
- gambar /sketsa tanah yang dimohon;
- pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah;
- uraian rencana proyek yang akan dibangun termasuk pula rencana penggunaan tanahnya;
- surat persetujuan prinsip dari instansi teknis terkait;
- surat keterangan terdaftar sebagai anggota REI (Real Estate Indonesia) bagi perusahaan pembangunan perumahan;
- surat pernyataan mengenai tanah-tanah yang dikuasai/dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya;
- surat keterangan tentang luas tanah yang dimohon; dan
- Kepala DPMPTSPNAKER menerbitkan Izin Lokasi setelah dilakukan survey oleh Tim Teknis untuk merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi.
Mekanisme
- Menerima Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin
Waktu Penyelesaian
- 12 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar