Tugas Pokok dan Fungsi

By Admin 11 Apr 2017, 09:41:44 WIB

I. SEKRETARIAT

A. Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
  2. Penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
  3. Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.

B.  Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

 

II. BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL

A. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan iklim penanaman modal daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah pengembangan penanaman modal;
  2. Pelaksanaan analisis dan penyusunan deregulasi/kebijakan penanaman modal di daerah;
  3. Penyusunan kebijakan, pengembangan dan potensi investasi yang siap dipromosikan kepada penanam modal;
  4. Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal, sarana prasarana, strategi promosi di dalam dan diluar negeri;
  5. Pelaksanaan market survey dan market intelegent di dalam dan luar negeri;
  6. Pelaksanaan perumusan kebijakan layanan, penyuluhan dan pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, besar dan koperasi; dan
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan penanaman modal, promosi dan pemberdayaan usaha daerah.

 

B. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman  Modal terdiri dari :

  1. Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
  2. Seksi Deregulasi Penanaman Modal Daerah; dan
  3. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Potensi Daerah.

 

III. BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN SISTEM INFORMASI

A. Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, mempunyai fungsi :

  1. Pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan berdasarkan wilayah;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan modal;
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan;
  4. Pelaksanaan verifikasi atas validasi data izin prinsip penananam modal, izin usaha berdasarkan sektor, fasilitas penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan semester;
  5. Pelaksanaan evaluasi  perkembangan data izin prinsip penanaman modal izin usaha berdasarkan sektor fasilitas penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan semester; dan
  6. Pelaksanaan pembangunan pengembangan serta pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak dan jaringan infrastruktur.

 

B. Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi terdiri dari:

  1. Seksi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal;
  2. Seksi Pembinaan Penanaman Modal; dan
  3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi.

 

IV. BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

A. Bidang Perizinan dan Non Perizinan  mempunyai fungsi :

  1.  Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pemberian legalitas perizinan dan non perizinan;
  2.  Pelaksanaan pemrosesan permohonan perizinan dan non perizinan;
  3.  Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemrosesan perizinan dan non perizinan;
  4.  Penyusunan tata laksana, prosedur tetap, mekanisme dalam rangka pelayanan perizinan;
  5.  Pengembangan sistem dan aplikasi teknologi informasi;
  6.  Pemberian pelayanan informasi dan pengaduan.

B. Bidang Perizinan dan Non Perizinan  terdiri dari :

  1. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
  2. Seksi Pendataan dan Verifikasi; dan
  3. Seksi Informasi dan Penanganan Pengaduan.

V. Bidang Tenaga Kerja

A.  Bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan kegiatan bidang tenaga kerja dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  2. Perumusan kebijakan teknis  bidang tenaga kerja;
  3. Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional bidang tenaga kerja;
  4. Pemberian pembinaan terhadap unit kerja pelaksanaan teknis dalam lingkup tugasnya;
  5. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
  6. umum bidang tenaga kerja; dan
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang tenaga kerja.

 

B. Bidang Tenaga Kerja terdiri dari : ​

  1. Seksi  Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
  2. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja; dan
  3. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.

 

VI.  Kelompok jabatan fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai fungsi melaksanakan tugas fungsional sesuai dengan bidang keahliannya dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.