- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
- Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Operasional Mal Pelayanan Publik Kab. Solok
- mengikuti Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2023
Tugas Pokok dan Fungsi
I. SEKRETARIAT
A. Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
- Penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
- Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.
B. Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
II. BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL
A. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan iklim penanaman modal daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah pengembangan penanaman modal;
- Pelaksanaan analisis dan penyusunan deregulasi/kebijakan penanaman modal di daerah;
- Penyusunan kebijakan, pengembangan dan potensi investasi yang siap dipromosikan kepada penanam modal;
- Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal, sarana prasarana, strategi promosi di dalam dan diluar negeri;
- Pelaksanaan market survey dan market intelegent di dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan perumusan kebijakan layanan, penyuluhan dan pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, besar dan koperasi; dan
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan penanaman modal, promosi dan pemberdayaan usaha daerah.
B. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
- Seksi Deregulasi Penanaman Modal Daerah; dan
- Seksi Promosi dan Pemberdayaan Potensi Daerah.
III. BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN SISTEM INFORMASI
A. Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, mempunyai fungsi :
- Pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan berdasarkan wilayah;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan modal;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan;
- Pelaksanaan verifikasi atas validasi data izin prinsip penananam modal, izin usaha berdasarkan sektor, fasilitas penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan semester;
- Pelaksanaan evaluasi perkembangan data izin prinsip penanaman modal izin usaha berdasarkan sektor fasilitas penanaman modal, penggunaan lahan berdasarkan zonasi, pelaporan kegiatan penanaman modal setiap triwulan dan semester; dan
- Pelaksanaan pembangunan pengembangan serta pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak dan jaringan infrastruktur.
B. Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi terdiri dari:
- Seksi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal;
- Seksi Pembinaan Penanaman Modal; dan
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
IV. BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
A. Bidang Perizinan dan Non Perizinan mempunyai fungsi :
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pemberian legalitas perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan pemrosesan permohonan perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemrosesan perizinan dan non perizinan;
- Penyusunan tata laksana, prosedur tetap, mekanisme dalam rangka pelayanan perizinan;
- Pengembangan sistem dan aplikasi teknologi informasi;
- Pemberian pelayanan informasi dan pengaduan.
B. Bidang Perizinan dan Non Perizinan terdiri dari :
- Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
- Seksi Pendataan dan Verifikasi; dan
- Seksi Informasi dan Penanganan Pengaduan.
V. Bidang Tenaga Kerja
A. Bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan kegiatan bidang tenaga kerja dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
- Perumusan kebijakan teknis bidang tenaga kerja;
- Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional bidang tenaga kerja;
- Pemberian pembinaan terhadap unit kerja pelaksanaan teknis dalam lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
- umum bidang tenaga kerja; dan
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang tenaga kerja.
B. Bidang Tenaga Kerja terdiri dari : ​
- Seksi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja; dan
- Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.
VI. Kelompok jabatan fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai fungsi melaksanakan tugas fungsional sesuai dengan bidang keahliannya dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.