Penerbitan Kartu Pencari Kerja atau AK/I atau Kartu Kuning

By Admin 18 Jul 2020, 21:32:35 WIB Informasi

Persyaratan:

  1. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4  sebanyak 1 lembar  dan 2 x 3 sebanyak 2 Lembar ;
  2. Fotocopi KTP ;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  4. Fotokopi Transkip Nilai;
  5. Fotokopi sertifikat keterampilan bagi yang memilki;
  6. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  7. MAP (semua syarat di masukan ke MAP)

Mekanisme

  • Penerimaan Berkas
  • Verifikasi Berkas
  • Proses Penerbitan kartu Pencaker
  • Penyerahan kartu Pencaker

Waktu Penyelesaian

  • 1 Hari Kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment