- Rapat Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN
- Apartur DPMPTSPNAKER Kab. Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi
- Tim Penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
- Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Gedung Serba Guna Kagantino Cupak
- Pelayanan Izin Bergerak di Kontor Camat Bukit Sundi
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha melalui OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Damar Resto
- Layanan Bergerak Perizinan Online
- Verifikasi terhadap Penilaian Mandiri dalam Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Investasi/BKPM
- UPTD BLK Melakukan Monitoring Evaluasi pelatihan berbasis kompetensi pemasangan listrik bangunan sederhana dan pengajuan form evaluasi penyelenggaraan pelatihan di Lapas Kelas 3 Alahan Panjang
- BLK Kabupaten Solok Kerja sama dengan Lapas Alahan Panjang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
LAYANAN BIDANG PERTANIAN
Izin Praktek Paramedik Veteriner
Persyaratan
a. membuat surat permohonan;
b. fotokopi KTP pemohon;
c. fotokopi ijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA;
d. fotokopi lunas PBB;
e. surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan dibawah pengawasan dokter hewan penyelia;
f. pas foto penanggung jawab bewarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua ) lembar; dan
g. rekomendasi dari kepal dinas pertanian / dinas yang membidangi Peternakan.
Mekanisme :
1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Rapat dan survey lapangan
4. Proses SK / Izin
5. Penyerahan SK/Izin
Lama proses : 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
Biaya : Tidak dikenakan biaya (Gratis)
Izin Praktek IB dan PKB
Persyaratan
a. surat permohonan;
b. fotokopi KTP Pemohon;
c. fotokopi lunas PBB;
d. fotokopiijazah S1/D3/Snakma/SPP/SLTA;
e. fotokopiSertifikat Pelatihan IB;
f. fotokopi Sertifikat Pelatihan PKB;
g. fotokopi Surat Izin Melaksanakan Inseminasi (SIMI);
h. surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan dibawah pengawasan dokter hewan penyelia;
i. pas foto penanggung jawab berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua ) lembar; dan
j. rekomendasi dari kepal Dinas Pertanian / Dinas yang Membidangi Peternakan.
Mekanisme :
1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Rapat dan survey lapangan
4. Proses SK / Izin
5. Penyerahan SK/Izin
Lama proses : 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
Biaya Gratis (tidak dikenakan Biaya)