Kilas Berita
- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
- Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Menghadiri Pertemuan Mediasi PT. Nagari Minang Jelita
Layanan Bidang Pendidikan
1. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Persyaratan:
- Surat Permohonan;
- Data mengenai perimbangan antara jumlah TK, KB, TPA dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
- Data mengenai perkiraan jarak TK, KB, TPA dan/atau SPS yang akan didirikan diantara TK, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;dan
- Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani
2. Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Persyaratan administratif kelembagaan:
- Surat Permohonan;
- Memiliki legalitas, berupa akte notaris pendirian lembaga, dan/atau izin operasional lembaga dari instansi berwenang;
- Memiliki rekening bank atas nama lembaga;
- Memiliki NPWP atas nama lembaga;
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemdidikan;
- SK Pendirian diri Wali Nagari;
- Struktur Organisasi Lembaga;
- Daftar sarana prasarana;dan
- Profile lembaga;
Persyaratan substantif kelembagaan:
- Memiliki sekretariat lembaga dengan alamat yang jelas;
- Memiliki susunan pengurus yang dilengkapi uraian tugas;
- Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran/pelatihan;
- Tersedianya tutor/narasumber teknis yang kompeten sesuai bidang studi atau mata pelajaran yang dibelajarkan;dan
- Sanggup melaksanakan proses pembelajaran dan pelatihan bagi warga belajar sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan
3. Penyelenggaraan Pendidikan SD
Syarat Pendirian Sekolah :
- Hasil studi kelayakan;
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS);
- Sumber peserta didik;
- Tenaga kependidikan dan non kependidikan;
- Kurikulum/program kegiatan belajar;
- Sumber pembiayaan;
- Sarana dan prasarana;dan
- Penyelenggara sekolah
4. Penyelenggaraan Pendidikan SMP
Syarat Pendirian Sekolah :
- Hasil studi kelayakan;
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS);
- Sumber peserta didik;
- Tenaga pendidikan;
- Tenaga non kependidikan;
- Kurikulum/program kegiatan belajar;
- Sumber pembiayaan;
- Sarana dan prasarana;dan
- Penyelenggara sekolah.