- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
- Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Operasional Mal Pelayanan Publik Kab. Solok
- mengikuti Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2023
Sejarah
Sejarah Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok telah lama memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Hal ini dimulai dengan pembentukan Pos Pelayanan Umum Satu Pintu (Posyantu) melalui Keputusan Bupati Solok Nomor 112 Tahun 1996 tentang Penetapan Mekanisme Pelayanan Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Dengan adanya Posyantu, jalur birokrasi pengurusan perizinan diperpendek sehingga dalam mengurus perizinan masyarakat cukup memasukkan permohonan izin sampai terbitnya izin tersebut di Posyantu.
Untuk semakin mempermudah masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintah, maka Posyantu menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga status Posyantu meningkat menjadi Posyantu Plus pada tahun 2000. Kerjasama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Solok Nomor 181/10/Huk-2000. Dengan Posyantu Plus masyarakat tidak lagi langsung berurusan dengan pejabat yang berwenang tetapi hanya dengan menyerahkan surat-surat atau persyaratan kepada petugas Kantor Pos.
Seiring dengan perkembangan zaman , keberadaan Posyantu Plus ini dipandang masih belum representatif sehingga pada tahun 2007 didirikanlah Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan (KPUP). Pendirian KPUP ini atas hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Solok dengan The Asia Foundation dan kemudian diatur dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 12 Tahun 2007. Dengan adanya KPUP pelayanan perizinan menjadi lebih baik karena telah diselenggarakan pada kantor tersendiri yang didukung dengan SDM serta sarana dan prasarana yang lebih memadai.
Selanjutnya dengan perubahan SOTK, KPUP berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2008. Dengan adanya KPPT, pelayanan perizinan menjadi semakin baik dan terstruktur.
Kemudian KPPT mengalami peningkatan status menjadi Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M), dimana fungsinya bertambah dengan adanya pelayanan perizinan dibidang penanaman modal demi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pembentukan KP3M sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2010. Sampai saat ini KP3M telah melayani 32 jenis perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Solok.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah dan Peraturan Bupati Solok Nomor 43 Tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah, Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) berubah status menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER)
DPMPTSPNAKER terbentuk sesuai Perda Kab Solok No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perbup Kab Solok No. 43 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPMPTSPNAKER.