- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
- Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Operasional Mal Pelayanan Publik Kab. Solok
- mengikuti Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2023
Layanan Perizinan Bidang Kesehatan
Izin Praktek Tenaga Kesehatan Meliputi :
- Izin praktik apoteker,
- Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian,
- Izin Praktik Bidan
- Izin Praktik Perawat,
- Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut,
- Izin Praktik Teknisi Gigi,
- Izin Praktik Fisioterapis,
- Izin Praktik Dokter,
- Izin Praktik Refraksionis Optisien,
- Izin Praktik Optometris,
- Izin Praktik Ahli Teknologi LaboratoriumMedik,
- Izin Praktik Perekam Medis,
- Izin Praktik Tenaga Gizi,
- Izin Praktik Radiografer,
- Izin Praktik Tenaga Sanitarian,
- Izin Praktik Ortotis Prostetis,
- Izin Praktik Okupasi Terapis,
- Izin Praktik Terapis Wicara,
- Izin Praktik Elektromedis,
- Izin Praktik Akupunktur Terapis,
- Izin Praktik Psikolog Klinis,
- Izin Praktik Penata Anestesi,
- Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu,
- Izin Praktik Tukang Gigi,
- Izin Praktik Fisikawan Medik
Baru STR ada masa berlaku
1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek
Baru STR Seumur Hidup
1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek
3. Bukti pemenuhan Komptentensi (Sertifikat UKOM)
Perpanjang
1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek
3. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diakses dari skp.kemkes.go.id
4. Surat Pernyataan Cukup SKP
Jika Dokter Praktek Ke 2,3
1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek
3. SIP ke 1 atau ke 2
Biaya : Gratis
Jangka Waktu : 1 hari
Mekanisme
- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin