Layanan Perizinan Bidang Kesehatan

By Admin 27 Jun 2019, 11:34:40 WIB

Izin Praktek Tenaga Kesehatan Meliputi :

  1. Izin praktik apoteker,
  2. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian,
  3. Izin Praktik Bidan
  4. Izin Praktik Perawat,
  5. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut,
  6. Izin Praktik Teknisi Gigi,
  7. Izin Praktik Fisioterapis,
  8. Izin Praktik Dokter,
  9. Izin Praktik Refraksionis Optisien,
  10. Izin Praktik Optometris,
  11. Izin Praktik Ahli Teknologi LaboratoriumMedik,
  12. Izin Praktik Perekam Medis,
  13. Izin Praktik Tenaga Gizi,
  14. Izin Praktik Radiografer,
  15. Izin Praktik Tenaga Sanitarian,
  16. Izin Praktik Ortotis Prostetis,
  17. Izin Praktik Okupasi Terapis,
  18. Izin Praktik Terapis Wicara,
  19. Izin Praktik Elektromedis,
  20. Izin Praktik Akupunktur Terapis,
  21. Izin Praktik Psikolog Klinis,
  22. Izin Praktik Penata Anestesi,
  23. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu,
  24. Izin Praktik Tukang Gigi,
  25. Izin Praktik Fisikawan Medik

Baru STR ada masa berlaku

1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek

Baru STR Seumur Hidup
1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek
3. Bukti pemenuhan Komptentensi (Sertifikat UKOM)

Perpanjang
1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek
3. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diakses dari skp.kemkes.go.id
4. Surat Pernyataan Cukup SKP

Jika Dokter Praktek Ke 2,3
1. STR
2. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktek
3. SIP ke 1 atau ke 2

Biaya : Gratis

Jangka Waktu : 1 hari

Mekanisme

- Pemohon Mendaftar Hak Akses
- Pemohon Membuat Permohonan
- Pengecekan Permohonan Oleh Petugas
- Jika Permohonan ditolak dikembalikan ke pemohon dan pemohon memperbaiki kesalahan jika syarat salah atau kurang
- Jika Permohonan diterima lanjutkan penerbitan Dokumen Layanan
- Hasil layanan dapat di download pada Dashboard Sisfo Izin