- Rapat Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN
- Apartur DPMPTSPNAKER Kab. Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi
- Tim Penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
- Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Gedung Serba Guna Kagantino Cupak
- Pelayanan Izin Bergerak di Kontor Camat Bukit Sundi
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha melalui OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Damar Resto
- Layanan Bergerak Perizinan Online
- Verifikasi terhadap Penilaian Mandiri dalam Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Investasi/BKPM
- UPTD BLK Melakukan Monitoring Evaluasi pelatihan berbasis kompetensi pemasangan listrik bangunan sederhana dan pengajuan form evaluasi penyelenggaraan pelatihan di Lapas Kelas 3 Alahan Panjang
- BLK Kabupaten Solok Kerja sama dengan Lapas Alahan Panjang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Rapat Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Bupati No 2 Tahun 2021

DPMPTSPNAKER Kab. Solok - Menyikapi launcing pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS RBA oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2021 lalu maka berbagai regulasi hal terkait manajemen perizinan ditingkat daerah perlu disesuaikan.
Salah satunya adalah Peraturan Bupati Solok nomor 2 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSPNAKER menjadi tidak relevan sehingga perlu diatur kembali dan disesuaikan dengan ketentuan baru dari UU Cipta Kerja atau dikenal sebagai omnibuslaw.
Hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh DPMPTSPNAKER dengan mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Bupati ttg Pelimpahan Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP
Rapat pembahasan revisi Peraturan Bupati tersebut dilaksanakan pada 21 Oktober 2021 dipimpin Kadis PMPTSPNAKER yg diwakili Sekdis Marcos Sophan didampingi Kabid Perizinan Bujang Latif dan jajaran dengan melibatkan seluruh OPD teknis terkait beserta seluruh admin pemegang hak akses OSS RBA pada dinas teknis tersebut.

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment