Rapat Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Bupati No 2 Tahun 2021

By Admin 23 Okt 2021, 16:08:03 WIB Informasi
Rapat Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Bupati No 2 Tahun 2021

DPMPTSPNAKER Kab. Solok - Menyikapi launcing pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS RBA oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2021 lalu maka berbagai regulasi hal terkait manajemen perizinan ditingkat daerah perlu disesuaikan.
Salah satunya adalah Peraturan Bupati Solok nomor 2 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSPNAKER menjadi tidak relevan sehingga perlu diatur kembali dan disesuaikan dengan ketentuan baru dari UU Cipta Kerja atau dikenal sebagai omnibuslaw.
Hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh DPMPTSPNAKER dengan mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Bupati ttg Pelimpahan Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP Rapat pembahasan revisi Peraturan Bupati tersebut dilaksanakan pada 21 Oktober 2021 dipimpin Kadis PMPTSPNAKER yg diwakili Sekdis Marcos Sophan didampingi Kabid Perizinan Bujang Latif dan jajaran dengan melibatkan seluruh OPD teknis terkait beserta seluruh admin pemegang hak akses OSS RBA pada dinas teknis tersebut.

  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment