Kilas Berita
- Kunjungan Tim Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi
- Pembukaan pelatihan Cabinet Making MTU di Nagari Bukik Kandung
- PenutupanPelatihan Elektonika di Lapas Kelas IIB Solok
- Rapat Pengukuhan Skill Develompment Centre (SDC) dan Workplace
- Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemkab Solok
- Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
- Rapat Konsolidasi Skill Development Center
- Pembukaan Pelatihan Program Elektronika Lapas Kelas II B Solok
- Penutupan Pelatihan Pertukang Kayu di Lapas kelas II b Solok
- Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Menghadiri Pertemuan Mediasi PT. Nagari Minang Jelita
Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan :
a. Persyaratan UMUM:
- Surat permohonan yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat;
- Fotocopy KTP pemohon atau kuasa;
- Bukti Kepemilikan Hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- dari pemohon bahwa tanah atau bangunan tidak dalam status sengketa;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- bersedia membongkar bangunan tanpa menuntut ganti rugi jika dikemudian hari ada pelebaran jalan;
- Fotocopy akta pendirian (khusus Perusahaan yang berstatus badan Hukum)
- Fotocopy izin prinsip;
- Fotocopy IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Gambaran arsitektur bangunan (denah, potongan,septictank,dan gambar situasi)
- Perhitungan konstruksi baja atau beton apabila bangunan bertingkat;
- Fotocopy tanda lunas PBB.
b. Persyaratan KHUSUS:
- Fotocopy izin lingkungan untuk bangunan yang wajib AMDAL dan/atau UKL/UPL atau SPPL untuk kegiatan usaha yang wajib AMDAL;
- Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah;
- izin lokasi dan/atau izin penggunaan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penanaman modal dan pemanfaatan tanah diatas 1 (satu) Ha.;
- Fotokopi pengesahan rencana tampak rinci (siteplan) untuk bangunan selain rumah tempat tinggal dan ruko tunggal;
- Asli berita acara serah terima TPU dan fasilitas umum;
- Gambar utilitas untuk bangunan yang berlantai 2 (dua) atau lebih yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi;
- Gambar dan perhitungan Struktur bangunan yang dibuat oleh konsultan perencana ahli bangunan yang terakreditasi sertifikat untuk bangunan tingkat 2 (dua) atau lebih dan/atau bangunan yang memiliki resiko bahaya tinggi.
c. Khusus untuk bangunan tidak sederhana, Kepala DPMPTSPNAKER menerbitkan IMB setelah direkomendasikan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung sesuai dengan kewenangannya.
Izin mendirikan bangunan diterbitkan paling lama 11 hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
Tulis Komentar Facebook
Tuliskan Komentar anda dari Akun Facebook
Lihat Semua Komentar