Breaking News
- Rapat Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN
- Apartur DPMPTSPNAKER Kab. Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi
- Tim Penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
- Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Gedung Serba Guna Kagantino Cupak
- Pelayanan Izin Bergerak di Kontor Camat Bukit Sundi
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha melalui OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Damar Resto
- Layanan Bergerak Perizinan Online
- Verifikasi terhadap Penilaian Mandiri dalam Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Investasi/BKPM
- UPTD BLK Melakukan Monitoring Evaluasi pelatihan berbasis kompetensi pemasangan listrik bangunan sederhana dan pengajuan form evaluasi penyelenggaraan pelatihan di Lapas Kelas 3 Alahan Panjang
- BLK Kabupaten Solok Kerja sama dengan Lapas Alahan Panjang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan :
a. Persyaratan UMUM:
- Surat permohonan yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat;
- Fotocopy KTP pemohon atau kuasa;
- Bukti Kepemilikan Hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- dari pemohon bahwa tanah atau bangunan tidak dalam status sengketa;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- bersedia membongkar bangunan tanpa menuntut ganti rugi jika dikemudian hari ada pelebaran jalan;
- Fotocopy akta pendirian (khusus Perusahaan yang berstatus badan Hukum)
- Fotocopy izin prinsip;
- Fotocopy IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Gambaran arsitektur bangunan (denah, potongan,septictank,dan gambar situasi)
- Perhitungan konstruksi baja atau beton apabila bangunan bertingkat;
- Fotocopy tanda lunas PBB.
b. Persyaratan KHUSUS:
Baca Lainnya :
- Daftar Kejuruan Di UPT BLK Kabupaten Solok0
- Bebas Korupsi Dalam Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Solok0
- Jadwal Kunjungan Pelayanan Ketenagakerjaan Keliling0
- Pembukaan Pelatihan Pertukangan Kayu di Lapas kelas II b Solok0
- Pembagian Masker oleh BLK Kab. Solok0
- Fotocopy izin lingkungan untuk bangunan yang wajib AMDAL dan/atau UKL/UPL atau SPPL untuk kegiatan usaha yang wajib AMDAL;
- Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah;
- izin lokasi dan/atau izin penggunaan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penanaman modal dan pemanfaatan tanah diatas 1 (satu) Ha.;
- Fotokopi pengesahan rencana tampak rinci (siteplan) untuk bangunan selain rumah tempat tinggal dan ruko tunggal;
- Asli berita acara serah terima TPU dan fasilitas umum;
- Gambar utilitas untuk bangunan yang berlantai 2 (dua) atau lebih yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi;
- Gambar dan perhitungan Struktur bangunan yang dibuat oleh konsultan perencana ahli bangunan yang terakreditasi sertifikat untuk bangunan tingkat 2 (dua) atau lebih dan/atau bangunan yang memiliki resiko bahaya tinggi.
c. Khusus untuk bangunan tidak sederhana, Kepala DPMPTSPNAKER menerbitkan IMB setelah direkomendasikan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung sesuai dengan kewenangannya.
Izin mendirikan bangunan diterbitkan paling lama 11 hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments