Breaking News
- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
- Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Operasional Mal Pelayanan Publik Kab. Solok
- mengikuti Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2023
Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan :
a. Persyaratan UMUM:
- Surat permohonan yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat;
- Fotocopy KTP pemohon atau kuasa;
- Bukti Kepemilikan Hak atas tanah dan/atau perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau bangunan;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- dari pemohon bahwa tanah atau bangunan tidak dalam status sengketa;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Surat pernyataan bermaterai 6000,- bersedia membongkar bangunan tanpa menuntut ganti rugi jika dikemudian hari ada pelebaran jalan;
- Fotocopy akta pendirian (khusus Perusahaan yang berstatus badan Hukum)
- Fotocopy izin prinsip;
- Fotocopy IMB untuk bangunan tambahan dan pemecahan dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Gambaran arsitektur bangunan (denah, potongan,septictank,dan gambar situasi)
- Perhitungan konstruksi baja atau beton apabila bangunan bertingkat;
- Fotocopy tanda lunas PBB.
b. Persyaratan KHUSUS:
Baca Lainnya :
- Daftar Kejuruan Di UPT BLK Kabupaten Solok0
- Bebas Korupsi Dalam Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Solok0
- Jadwal Kunjungan Pelayanan Ketenagakerjaan Keliling0
- Pembukaan Pelatihan Pertukangan Kayu di Lapas kelas II b Solok0
- Pembagian Masker oleh BLK Kab. Solok0
- Fotocopy izin lingkungan untuk bangunan yang wajib AMDAL dan/atau UKL/UPL atau SPPL untuk kegiatan usaha yang wajib AMDAL;
- Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah;
- izin lokasi dan/atau izin penggunaan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penanaman modal dan pemanfaatan tanah diatas 1 (satu) Ha.;
- Fotokopi pengesahan rencana tampak rinci (siteplan) untuk bangunan selain rumah tempat tinggal dan ruko tunggal;
- Asli berita acara serah terima TPU dan fasilitas umum;
- Gambar utilitas untuk bangunan yang berlantai 2 (dua) atau lebih yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi;
- Gambar dan perhitungan Struktur bangunan yang dibuat oleh konsultan perencana ahli bangunan yang terakreditasi sertifikat untuk bangunan tingkat 2 (dua) atau lebih dan/atau bangunan yang memiliki resiko bahaya tinggi.
c. Khusus untuk bangunan tidak sederhana, Kepala DPMPTSPNAKER menerbitkan IMB setelah direkomendasikan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung sesuai dengan kewenangannya.
Izin mendirikan bangunan diterbitkan paling lama 11 hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
Write a comment