- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
- Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Operasional Mal Pelayanan Publik Kab. Solok
- mengikuti Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2023
Apartur DPMPTSPNAKER Kab. Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi
Seluruh Aparatur Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kab. Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah melalui Unit Pengendaluan Gratifikasi (UPG) (Senin, 12 Desember 2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSPNAKER Drs. Aliber Mulyadi. Beliau berharap seluruh aparatur DPMPTSPNAKER dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan bisa memahami apa itu korupsi, gratifikasi dan batasan-batasannya. Hal ini penting mengingat DPMPTSPNAKER merupakan unit kerja pelayanan yang sangat rentan bersinggungan terutama dalam hal gratifikasi.
Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi menghadirkan Hafizol Gafur, SE CRMO selaku narasumber sekaligus Penyuluh Anti Korupsi, beserta tim. Materi yang disajikan yakni korupsi, payung hukumnya, jenis-jenis korupsi, gratifikasi beserta jenis-jenisnya, gratifikasi yang tidak wajib dan wajib dilaporkan, dll.
Baca Lainnya :
- Tim Penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar0
- Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Gedung Serba Guna Kagantino Cupak0
- Pelayanan Izin Bergerak di Kontor Camat Bukit Sundi0
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha melalui OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Damar Resto0
- Layanan Bergerak Perizinan Online0
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment