Breaking News
- Rapat Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN
- Apartur DPMPTSPNAKER Kab. Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi/Gratifikasi
- Tim Penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
- Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Gedung Serba Guna Kagantino Cupak
- Pelayanan Izin Bergerak di Kontor Camat Bukit Sundi
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha melalui OSS RBA bagi Pelaku Usaha di Damar Resto
- Layanan Bergerak Perizinan Online
- Verifikasi terhadap Penilaian Mandiri dalam Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Investasi/BKPM
- UPTD BLK Melakukan Monitoring Evaluasi pelatihan berbasis kompetensi pemasangan listrik bangunan sederhana dan pengajuan form evaluasi penyelenggaraan pelatihan di Lapas Kelas 3 Alahan Panjang
- BLK Kabupaten Solok Kerja sama dengan Lapas Alahan Panjang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Persyaratan Izin Pemasangan Reklame
Persyaratan :
- surat permohonan;
- fotokopi KTP pemohon;
- gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
- foto dan gambar situasi lokasi;
- gambar konstruksi billboard yang disesuaikan dengan aturan jasa kontruksi bagi pemohon lokasi baru;
- fotokopi dengan memperlihatkan yang asli Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum/Badan Usaha/ anggaran dasar bagi koperasi atau organisasi lainnya;
- surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah;
- surat pernyataan tertulis kesanggupan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame; dan
- surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
Izin Pemasangan Reklame diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
Baca Lainnya :
- Penerbitan Kartu Pencari Kerja atau AK/I atau Kartu Kuning2
- Syarat Izin Tempat Usaha (SITU)0
- Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Daftar Kejuruan Di UPT BLK Kabupaten Solok0
- Bebas Korupsi Dalam Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Solok0

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments