Breaking News
- Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Solok
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan IX 2024
- Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2024
- Rapat pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian layanan publik
- Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Kementerian Investasi 2024 oleh PT Surveyor
- Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan III 2024
- Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Solok angkatan I
- Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Operasional Mal Pelayanan Publik Kab. Solok
- mengikuti Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2023
Persyaratan Izin Pemasangan Reklame
Persyaratan :
- surat permohonan;
- fotokopi KTP pemohon;
- gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
- foto dan gambar situasi lokasi;
- gambar konstruksi billboard yang disesuaikan dengan aturan jasa kontruksi bagi pemohon lokasi baru;
- fotokopi dengan memperlihatkan yang asli Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum/Badan Usaha/ anggaran dasar bagi koperasi atau organisasi lainnya;
- surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah;
- surat pernyataan tertulis kesanggupan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame; dan
- surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
Izin Pemasangan Reklame diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
Baca Lainnya :
- Penerbitan Kartu Pencari Kerja atau AK/I atau Kartu Kuning0
- Syarat Izin Tempat Usaha (SITU)0
- Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Daftar Kejuruan Di UPT BLK Kabupaten Solok0
- Bebas Korupsi Dalam Pelayanan Perizinan Di Kabupaten Solok0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
Write a comment