Persyaratan Izin Pemasangan Reklame

By Admin 29 Jul 2020, 11:45:15 WIB Informasi

Persyaratan : 

  1. surat permohonan;
  2. fotokopi KTP pemohon;
  3. gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
  4. foto dan gambar situasi lokasi;
  5. gambar konstruksi billboard yang disesuaikan dengan aturan jasa kontruksi bagi pemohon lokasi baru;
  6. fotokopi dengan memperlihatkan yang asli Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum/Badan Usaha/ anggaran dasar bagi koperasi atau organisasi lainnya;
  7. surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah;
  8. surat pernyataan tertulis kesanggupan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame; dan
  9. surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

Izin Pemasangan Reklame diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.


Baca Lainnya :


Download Blangko Izin Reklame




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment